SERDANG BEDAGAI – Dikarenakan beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1438 H, aparat kepolisian dari Polsek Firdaus merazia warung tuak milik Hero Parulian Hutabarat (62) warga Dusun 2, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Dalam razia tersebut terlihat beberapa pengunjung sedang menikmati tuak didampingi 2 orang pelayan. Setelah itu pemilik, pelayan dan pengunjung digelandang ke Mapolsek Firdaus untuk dilakukan pembinaan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan, Rabu (14/6/2017) ketika dikonfirmasi GoSumut.

“Warung tersebut kita razia setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya warung tuak buka pada bulan Ramadhan,” ujar AKP Enda.

Menurut AKP Enda, setelah amankan pemilik warung diberikan peringatan dan surat pernyataan agar tidak membuka usahanya pada bulan Ramadhan. Sedangkan pelayan dan pengunjung dikembalikan setelah membuat surat pernyataan.

“Semua kita kembalikan setelah diberi peringatan dan membuat surat pernyataan,” bilangnya.

Dalam razia secara mendadak tersebut, Polsek Firdaus mengamankan Hero Parulian Hutabarat selaku pemilik warung, Darma Yanti (27), Rosita (30) pelayan dan 3 pengunjung. Selain itu juga mengamankan 5 unit kereta tanpa identitas surat-surat.