MEDAN-Pengelola Medan Mall yakni Brahma Debang Kencana (BDK) memberlakukan tarif parkir progresif di Jalan Pusat Pasar yang berada di seputar Medan Mall dan Pusat Pasar Medan.

Berdasarkan pengamatan di sekitar kompleks parkir terdapat berbagai spanduk berwarna kuning bertulisan tarif parkir roda empat mulai Rp 5 Ribu sampai Rp 25 ribu. Hal ini sesuai Perda No 1 tahun 2017.

Hal ini langsung mendapat penolakan dari ratusan masyarakat pemilik rumah toko (Ruko).
"Jalan ini aset pemerintah, kok bisa dikelolah swasta. Aneh ini," jelas satu di antara warga berinisial R.

Fasilitas seperti pengaspalan jalan, trotoar dan lainnya dibangun oleh Pemko Medan bukan dari Medan Mall. Penolakan sebut R sudah dilengkapi dengan 100 tanda tangan oleh para pemilik ruko.

"Ini aset Pemko, bukan Medan Mall. Kami warga pemiliki rumah tak mau bayar parkir. Kembalikan akses jalan pada warga. Kok hanya menurunkan istri harus bayar," sambungnya.
Diwawancarai usai rapat paripurna Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tak tau bahwa Jalan Pusat Pasar diberlakukan tarif parkir progresif.

"Ada ya, saya tak tau. Nanti saya informasikan," sebutnya sembari mencari Kadis Perhubungan dan Kepala Badan Retribusi dan Pengelolaan Pajak Medan.