DELISERDANG-Nyaris setengah tahun ini PTPN2 diduga kuat menggunakan cara tidak terpuji dan melakukan tindak kekerasan terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sampai sekarang masih ditentang warga di provinsi Sumatera Utara.

Menyikapi hal itu, petani Sumatera Utara yang tergabung dalam kelompok tani Cinta Tanah Sumatera (CTS) mendesak agar pemerintah pusat baik melalui perpanjangan tangannya provinsi Sumatera Utara dan seluruh kepala daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya beririsan dengan HGU yang sudah menjadi pemukiman maupun pertanian sesegera mungkin menghentikan perilaku barbar tersebut.

"Penggunaan aparat militer dan polisi dengan dalih untuk mengamankan HGU PTPN II adalah proses pembodohan dikala lahan itu kerap diperjual-belikan kepada pengusaha dengan keterlibatan oknum PTPN II sendiri," kecam Muhammad Amin, Ketua Kelompok Tani CTS kepada wartawan.

Untuk itu, lanjut Amin, pemerintah daerah harus mengedepankan langkah tata kelola pengembangan wilayahnya ketimbang berdiam diri membiarkan keegoisan PTPN2 yang telah terbukti gagal mengelola kebun didalam perkotaan. "Jangan mau dikibuli oleh kepentingan segelintir oknum di PTPN II. Masa Pemda bisa dikalahkan oleh mereka itu?" sergah pria berpostur kurus tersebut.

"Masa tanah negara sesuka hatinya dilepas PTPN2 kepada sesama BUMN, kebutuhan militer dan polisi namun disaat yang sama mereka tidak pernah mau melepas kepada masyarakat? Masa bersikap tidak adil. Malah sekarang pakai kekerasan mengusir rakyat penggarap?" Cibir Amin.

Karena itu, kata Amin, CTS selaku wakil rakyat yang tertindas, sangat bangga menyambut upaya dari anggota DPR RI Muhammad Syafii yang beberapa waktu lalu menjalankab kewajibannya sebagai wakil rakyat. Setelah dia meminta banyak pendapat, info dan data dari berbagai lapisan rakyat lalu kemudian secara resmi mendorong Komisi III DPR RI untuk membentuk Pansus Konflik Pertanahan ex HGU PTPN II dan HGU PTPN II.

"Itu langkah yang cerdas dan sesuai dengan harapan rakyat. Seharusnya Pemda tidak malu meniru langkah baik yang sejenis itu, sesuai kewenangannya. Pemda jangan membutakan mata dan hatinya. Sebab mereka juga yang akan terbeban jikalau rakyat berbenturan dengan PTPN2," harapnya.

Muhammad Amin juga mengimbau agar Gubernur Sumut Erry Nuradi jangan malah mendiamkan perilaku PTPN2 yang mempertontonkan perilaku keras disaat sentimen masyarakat semakin tinggi terhadap PTPN II.

"Jangan sampai rakyat malah sentimen terhadap Gubernur. Jangan dikira PTPN II itu berisi orang suci semua, rakyat tahu itu. Terkait pak Muhammad Syafii sudah memulai langkah baik tersebut, maka kami juga mendesak agar sesegera mungkin DPR RI mengkompilasi seluruh data dan informasi di Sumatera Utara. Agar DPR RI bisa secara faktual mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi dan bisa mengeluarkan rekomendasi seperti yang diharapkan rakyat dan Pemda," tandas Amin seraya memastikan pihaknya sudah menyiapkan banyak data pendukung atas ketidakadilan terkait HGU tersebut, termasuk pemalsuan ratusan sertifikat yang terbit diatasnya.

Di samping itu juga, sambungnya, CTS juga mengharapkan agar pak Syafii mau membuka secara khusus pertemuan besar-besaran dengan rakyat yang menjadi penggarap tanah bekas (eks) maupun HGU PTPN2 yang berada diperkotaan.

"DPR RI sebaiknya tidak membiarkan PTPN2 bersikap pura-pura tidak paham mana eks HGU dan mana HGU yang berada diperkotaan yang selama ini sudah dikomersilkan pengusaha sehingga membuat suasana menjadi tidak kondusif. DPR RI harus bertanggungjawab jikalau konflik dengan rakyat berkelanjutan," tegasnya.

Diungkapkannya juga, sudah teramat lama PTPN2 menikmati tanah negara dengan bungkus BUMN dan HGU, masa rakyat tidak bisa seperti mereka ikut menikmati tanah negara.

"Ini situasi yang tidak fair. Ini tidak adil. Masa PTPN2 dengan leluasa berkebun didalam kota kala rakyat butuh perluasan pembangunan? Masak mafia tanah bisa menjadi merajalela bersama oknum PTPN II dan oknum Kementerian ATR/BPN dengan memanfaatkan masa bodoh PTPN II tersebut," Ujarnya.

"Aneh juga PTPN II, di kota kok heboh berkebun. Hargai dong keputusan DPRD dan Pemda se Sumatera Utara yang sudah mengeluarkan Perda tentang tata ruang. PTPN II jangan seenaknya berkebun dikala rakyat membutuhkan perluasan wilayah," pungkas Amin menyudahi keterangannya.