JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai substansi dari istilah persekusi.

"Persekusi ini istilah yang misleading ya, agak 'menyesatkan'," ujar Arsul Sani, saat menghadiri acara buka bersama yang digelar oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Menurut dia, persekusi merupakan salah satu istilah yang digunakan pada Pengadilan Kejahatan Internasional atau statuta Roma.

Konteks persekusi, menurut Arsul, jika terjadi perburuan dari satu pihak terhadap pihak lain atau kejahatan memburu manusia yang skalanya besar. Selain itu, dasar masalahnya terkait isu SARA. 

Lantaran di Indonesia tidak ada padanan kata yang sesuai, menurut Arsul, maka muncul istilah persekusi yang dimaknai seperti fenomena yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Oleh karena itu, Arsul menilai fenomena saat ini tidak tepat jika disebut persekusi. Sebab, dalam hukum di Indonesia tidak mengatur perihal persekusi.

"Menurut saya (persekusi) istilah yang kurang pas-lah dalam konteks hukum kita, karena hukum kita tidak mengatur soal persekusi secara spesifik," kata dia.

Menurut Arsul, akan lebih tepat jika aksi yang belakangan kerap terjadi disebut dengan istilah "main hakim sendiri".

"Dulu kan 'main hakim sendiri', kemudian (sekarang) digunakanlah istilah persekusi.  Nah ini yang menurut saya harus diperbaiki," kata anggota Komisi III DPR RI tersebut. ***