JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Gamed 2018. Kali ini, Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan menyebut nama Dasril Anwar (DA) dan Yudi (YD).

"Untuk sosialisasi di Banten, kita telah menetapkan tersangka atas nama Dasril Anwar (DA) dan Yadi (YD) yang menjadi penyelenggara sosialisasi Asian Games 2018 di wilayah Banten," kata Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan dalam percakapan via WhatsApp, Minggu (4/6/2017).

Ferdy menyebut DA adalah Dasril Anwar yang mengemban tugas sebagai Wakil Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sedangkan Yadi sebagai penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Banten.

"DA berperan di belakang layar .Tapi dia merupakan pemeran tunggal dan Yadi sebagai vendoor," ujar Ferdy.

Lebih jauh, Ferdy mengatakan pihaknua terus mendalami kasus dugaan kourpsi dana sosialisasi Asian Games 2018. "Secara bertahap akan dituntaskan untuk wilayah Medan, Palembang, Makassar dan Balikpapan," katanya lagi.

Sebelumnya, Ferdy mengatakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2028 sebesar Rp8 miliar dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pelaksanaan sosialisasi Asian Games 2018 dilakukan di lima kota yakni Balikpapan, Medan, Banten , Makassar, dan Palembang.

Dengan adanya dua tersangka baru berarti Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka. Tiga tersangka sebelumnya yakni Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara Umum KOI), dan Agus Ikhwan selaku penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Surabaya.***