KEDIRI - Hanya karena nekat bekerja sebagai perempuan pemandu lagu atau purel, seorang ibu rumah tangga di Kediri babak belur setelah digebuki suaminya. Korban mengalami luka berat di wajahnya, hingga tidak bisa melihat dengan jelas.

Nasib malang ini dialami Dayang Yustina (40), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dia menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Mujiono (40) tahun, seorang pelukis asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Mujiono baru saja ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri. Dia diciduk dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Kanit Reskrim Polsek Pesantren Aiptu Panggayuh Sulistyo mengaku, pelaku sempat menjadi buronan selama kurang lebih dua bulan. Pihaknya sudah mengejar pelaku dari berbagai daerah seperti di Bojonegoro dan Sidoarjo, sampai akhirnya ditemukan di Lamongan.

"Begitu kami menerima informasi tentang tempat persembunyian pelaku, kami langsung bergerak. Alhamdulillah, berkat doa panjenengan semua (awak media, red) akhirnya kami berhasil menangkapnya," kata Aiptu Panggayuh Sulistyo, Minggu (4/6/2017).

Penganiayaan itu terjadi di dalam rumah mereka di Kelurahan Bangsal, pada 20 Maret 2017 lalu. Pelaku menghajar istrinya menggunakan tangan kosong karena nekat bekerja sebagai purel di tempat hiburan malam di Kabupaten Kediri.

"Saya sudah melarangnya supaya tidak lagi bekerja sebagai purel. Tetapi dia tetap nekat. Akhirnya saya kalap," aku Mujiono. Pria yang berprofesi sebegai pelukis ini sebenarnya menyesal atas tindakan kasarnya. Sebab, korban tak lain adalah kekasihnya yang sudah dinikahi secara siri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian dan matanya tidak bisa melihat dengan jelas. Sementara pelaku langsung kabur dari rumah seusai kejadian itu. Selama dua bulan menjadi buronan, pelaku bersembunyi di sebuah rumah kos kecil di Desa Dradah, Lamongan.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Pesantren. Dia dijerat dengan pasal 354 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuan selama tujuh tahun penjara. ***