KUALASIMPANG -Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali menangkap dua orang diduga pemakai ganja. Penangkapan ini dilakukan, Rabu (31/52017) siang hingga malam sekira pukul 14.00 hingga pukul 19.15 WIB di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

"Kedua tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja kering itu yakni bernisial SH (32), warga Karang Baru, dan NU (45) warga Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasatnarkoba, Iptu Wijaya Yudistira kepada GoAceh, Rabu (31/5/2017) malam.

Lebih lanjut Yudistira, dari tangan tersangka telah diamankan satu bungkus plastik biru yang berisi daun ganja kering seberat 1.100 gram, dua unit ponsel merk Nokia

Selain itu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, bernomor polisi BK 6527 PAN dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X, bernomor polisi  BK 2491 WAC.

Baca: Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Aceh Tamiang Diringkus

Lebih jauh dikatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap dua tersangka sebelumnya, yaitu SY dan AZ yang ditangkap pada Selasa (30/5/2017).

Kata Yudistira lagi, tersangka SH datang dengan membawa barang bukti ke tempat yang telah ditentukan. Kedatangan SH membuahkan hasil terhadapan pengintaian tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudistira.

"Kemudian dari keterangan SH diketahui ganja tersebut didapatnya dari NU. Lalu pada pukul 19.15 WIB, Tim Opsnal menangkap NU di rumahnya," ujar Yudi.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna proses lebih lanjut.