SIANTAR-Badan Perencana, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP3D) menggelar Konsultasi publik terkait rencana revisi Peraturan Daerah tentang RT/RW Kota Pematangsiantar, di aula kantor BP3D.

Plh Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, diwakili Asisten II M Akhir Harahap dalam sambutannya, mengatakan beberapa dinamika mempengaruhi peninjauan terhadap tata ruang yang ada. Untuk itu perlu dilakukan revisi untuk mencapai keserasian, keharmonisan penataan ruang yang ada. Perkembangan situasi nasional, pembangunan kawasan strategis serta faktor faktor pembangunan lainnya sangat berpengaruh pada perubahan tata ruang.

"Kota Pematangsiantar berada dekat dengan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Danau Toba tentu akan berpengaruh dengan sektor pembangunan ekonomi, sektor parawisata, pembangunan jalan akan berpengaruh bagi kota kita, maka semua hal di atas dapat menjadi pertimbangan terhadap revisi RT/RW kota Pematangsiantar," katanya Akhir Harahap.

Anggota DPRD Siantar, Asrida Sitohang dalam kesempatan tersebut menyampaikan kritik lantaran pihak BP3D mau pun narasumber yang dihadirkan, tidak bisa menjawab pertanyaan Asrida soal dasar atau alasan utama Pemko Siantar melakukan revisi Perda RTRW.

"Apa alasan signifikan sehingga dilakukan revisi Perda RTRW ini? Saya rasa ini untuk kepentingan dari pengembang untuk pemecahan sertifikat (dari BPN)," tanya Asrida.

Terkait pertanyaan tersebut, Kepala BP3D Siantar, Midian Sianturi mengtakan, bahwa revisi Perda RTRW karena program KSN Danau Toba. Di mana yang terkena dampak pada Kota Siantar, seperti pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Parapat maupun perlintasan kereta api sampai ke Parapat.

Asrida kemudian menanyakan soal kebenaran adanya rencana pembangunan jalan tol ataupun perlintasan kereta api. Wanita berambut pirang ini meminta bukti konkrit daerah mana saja di Siantar yang dilintasi tersebut.

"Kelurahan mana? di kecamatan mana jalan tol itu? Di mana titiknya? Kita bicara revisi RTRW diatur dalam Undang-Undang (UU) Penataan Ruang. Jangan asal-asalan. Dalam UU itu juga ada bicara tentang pidana," ujar Asrida

Midian Sianturi kemudian menjawab bahwa lokasi yang dilintasi yakni Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Sitalasari. Namun, titik lebih rinci tak ia sebutkan dengan alasan banyak nanti yang membeli tanah di titik tersebut.

Kabid di BP3D, Nalpus Surbakti mengatakan pertanyaan dari Asrida itu sebagai bahan masukan untuk revisi Perda RTRW Kota Siantar.