MEDAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Multistakeholder Forestry Programme tahap 3 (MFP3), membangun sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL). Sistem ini mengintregrasikan beberapa sistem informasi yang sudah terbangun, sekaligus melengkapi informasi terkait tentang pemanfaatan hasil hutan kayu. Sistem informasi yang diintegrasikan antara lain Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPIHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), Elektronik dan Monitoring dan Evaluasi (e-MONEV) dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).

SIPHPL juga mencakup informasi penata usahaan hasil hutan kayu yang bersumber dari hutan rakyat dan kayu impor, data penerimaan bahan baku dan produksi lanjutan serta data pemasaran produk kayu.

"Hal ini merupakan hasil kerja yang bagus, sebelum pada tahap selanjutnya akan kami lanjutkan ke pemetaan yang lebih hulu lagi melalui metoda aplikasi drone to map," kata Sekretaris Ditjen PHPL, Ir Sakti Hadengganan MForSc yang hadir sebagai pembicara pada seminar di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Sumut di Jalan SM Raja Medan, Rabu (31/5/2017).

Sebagai pembicara dengan tema Kebijakan Pengembangan SIPHPL dan yang juga mewakili Dirjen PHPL juga menyatakan kalau sistem informasi yang tadinya berjalan terpisah akan diintegrasikan dengan SIPHPL. Berbagai pihak masih dikatakannya telah memberikan apresiasi atas pembangunan SIPHPL yang direncanakan akan diluncurkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu dekat ini.

Dengan adanya SIPHPL akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi pelaku usaha akan mendapat kemudahan dalam pencatatan, dokumentasi dan pelaporan atas kayu yang diproduksi dan produk kayu yang diperjualbelikan. Bagi lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), SIPHPL akan memudahkan dalam proses verifikasi untuk penerbitan dokumen V-legal.

"SIPHPL juga memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengontrol peredaran hasil hutan kayu di wilayahnya. Sementara bagi pemerintah pusat, sistem itu akan memudahkan menghimpun data yang komprehensif untuk menentukan kebijakan yang tepat," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Ir Sakti Hadengganan MForSc juga menerangkan di dalam SIPHPL ini semua pihak memiliki peran penting. Unit Manajemen Hutan berperan melaporkan seluruh transaksi mulai dari hasil inventaris, pemanenan, mutasi kayu dan pengangkutan. Sedangkan Industri dan pedagang berperan melaporkan seluruh mutasi kayu,pengolahan dan pengangkutan. Sementara LVLK memverifikasi laporan dari unit manajemen dan penerbitan dokumen V-Legal.