DELISERDANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang berhasil MS alias Ucok (41) warga Dusun III Sinembah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. Ucok ditangkap petugas Senin (29/5/2017) pukul 07.00 WIB di rumahnya dengan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 0,76 gram, satu buah pipa kaca, 11 lembar plastik klip, satu buah scop pipet plastic, satu buah sumbu dari kertas timah dan satu unit HP merk Nokia.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa melalui KBO Sat Narkoba Iptu Olri PH Sihombing mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target operasi anggotanya.

“MS ditangkap saat sedang berada di rumahnya selanjutnya tim menggeledah dan berhasil mendapatkan BB shabu dan mengamankan pelaku,” terang Iptu Olri PH Sihombing.

Ditambahkan Iptu Olri, saat ini pelaku Ucok sudah digelandang di Mapolres Deliserdang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.