MEDAN - Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan surat edarannya meminta agar seluruh aktivitas tempat hiburan seperti panti pijat, live music, karaoke, spa, dan lainnya diwajibkan untuk tutup. Penutupan dilaksanakan satu bulan penuh, yakni dari 24 Mei hingga 26 Juni 2017. Kepala Seksi Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Vianti Dewi Nasution menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pengecualian kepada tempat-tempat hiburan di hotel berbintang tiga dan lima, dengan syarat memperoleh surat izin operasional dari Dinas Pariwisata.

"Kalau hotel berbintang boleh beroperasi. Sudah ada sembilan hotel yang mengurus izin," kata Vianti kepada www.tribun-medan.com, Jumat (26/5/2017).

Kesembilan hotel yang telah mengurus izin yakni, Emerald Garden Hotel, Hotel Soechi, Hotel Delta, Hotel Danau Toba, Hotel Elegant, Sakura Hotel, Hotel Pardede, Grand Swiss Bell, dan Karabia Hotel.

Hingga saat ini pihaknya belum melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan. Ia juga belum dapat memastikan kapan pihaknya melakukan razia.

"Belum tahu kapan, kita menunggu instruksi dari atasan saja. Saat razia kami akan melibatkan Satpol PP, Polrestabes, Kejaksaan, Polisi Militer, dan lainnya," ucap Vianti.