SERDANG BEDAGAI - Ya (22) warga  Dusun 1, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai akhirnya menikah dengan kekasihnya Sa (17) di Masjid Al Muhtadin Polres Sergai, Jumat (28/5/2017) sekira pukul 11.00. Untuk melakukan ijab qabul, Ya dibebaskan sementara dari tahanan, namun setelah resmi menikah dengan calon istrinya, Sat Reskrim Polres Sergai kembali menggiringnya ke dalam sel tahanan.

Sebelumnya, Ya ditangkap atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap Sa, Senin (16/5/2017) lalu sekira pukul 20.00. Pencabulan terhadap Sa dilakukannya di Pondok Lestari, Desa Pon setahun lalu.

Hal itu sesuai dengan laporan ayah korban, Sah (44) warga Dusun 3, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai dengan nomor:LP/106/IV/2017/SU/Res Sergai tanggal 04 April 2017.

Ya mengaku, dirinya berpacaran dengan Sa, kemudian mereka melakukan hubugan suami istri saat makan di pondok tersebht setahun lalu.

“Kami pacaran, melakukan hal itu karena suka sama suka,” akunya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro mengatakan, pernikahan antara tersangka Ya dengan Sa atas permintaan kedua pihak keluarga .

“Atas permohonan ijab qabul kita laksanakan, namun proses hukum tetap berjalan dan tersangka kembali masuk sel,” bilang AKP Jasmoro.