TAPTENG-Torang Panggabean (40), warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pelaku pencabulan terhadap Yuni Pasaribu (12), warga Lingkungan IV AMD, Kelurahan Kalangan, seorang anak yang masih duduk dibangku kelas IV SD, bonyok dihajar massa setelah tertangkap oleh warga saat berjualan es di Gg Kenanga, AMD Kelurahan Kalangan.

Warga menangkap Torang Panggabean, yang merupakan pelaku pencabulan berdasarkan informasi dari Yuni Pasaribu (Korban) yang kenal dengan pelaku. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, sebelum salah seorang warga mengamankan pelaku ke rumahnya.

Wati orangtua korban, mengatakan salah seorang warga memintanya untuk memeriksakan anaknya, karena Yuni terlihat sedikit mengangkang saat berjalan. "Dibilangnya sama ku, periksakan dulu anak mu itu, kenapa mengangkan dia jalan, entah adanya sakitnya," katanya.

Sambungnya, mengaku terkejut ketika salah seorang tenaga medis tempat Yuni berobat, mengatakan bahwa kelamin anaknya sudah rusak.

"Sedih kali aku mendengarnya, kubujuklah anak ku ini menanyakan siapa yang sudah ngerjain dia (Yuni,red), mengakulah dia bahwa ada seorang tukang es disekolahnya. Setelah mendengar pengakuannya, aku langsung melapor ke Kepling," ucapnya.

Awaluddin Nasution, kepala Lingkungan IV AMD, Kelurahan Kalangan, mengaku bahwa pelaku ditangkap warga saat sedang berjualan es.

"Waktu jualan dia ditangkap warga. Ada berapa hari kami melakukan pencarian, termasuk KPAID dan Polres Tapteng. Kami sempat kewalahan menemukan pelaku, karena hanya korban yang mengenali dirinya," jelasnya.

Lanjut Awaluddin, saat ditangkap oleh warga, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.

"Ditangkap warga lah si pelaku ini atas petunjuk korban, sempat juga dia melawan dan memukul warga yang memangkapnya, habis itu mau lari dia, warga yang melihat perlawanan itu langsung berkumpul, kena massa lah dia," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi, melalui PS, Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Aiptu Hasanuddin Hasibuan, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan di Polres Tapteng.

"Ya benar, pelaku sudah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 ju 76 e dari UU No 35 thn 2014 ttg perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun," terangnya.