LUBUKPAKAM-Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menaikkan biaya uang harian perjalanan dinas untuk anggota DPRD Deliserdang sejak Maret lalu. Kabag Humas Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, selama ini perjalanan dinas para anggota Dewan ini lebih kecil dibanding anggota dewan di kabupaten dan kota lain yang ada di Sumatera Utara.

Edwin mengatakan, pada tahun ini ada kenaikan uang perjalanan dinas untuk para anggota dewan. Dikatakannya, pada tahun sebelumnya penetapan uang perjalanan dinas ini ditentukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) namun pada tahun ini cukup melalui Keputusan Bupati nomor 330 tahun 2017 tentang standart biaya masukan tahun anggaran 2017. Keputusan Bupati ini disebut telah ditetapkan sejak 2 Maret 2017.

"Iya memang ada kenaikan. Hal ini memang karena adanya usulan dari Dewan. Kata anggota dewan, dulu untuk besaran uang ini Deliserdang lebih kecil dibanding dengan Medan dan Langkat. Ya memang iya juga, makanya Pemkab juga akhirnya setuju. Ya mengingat beban kerja para anggota dewan ini jugalah makanya dinaikkan," ujar Edwin yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Edwin mengatakan, anggota dewan sudah sejak dari tahun sebelumnya mengusulkan kenaikan. Ia menyebut meski untuk anggota anggota dewan ada kenaikan namun kenaikan tidak dilakukan untuk biaya perjalanan Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Selain itu kenaikan juga sama sekali tidak diberlakukan untuk para pegawai mulai dari golongan I, II, III 
dan IV.

"Seingat saya usulan kenaikan yang diminta anggota dewan adalah saat hendak melakukan penyusunan R APBD tahun lalulah. Untuk menaikkan itu ada pembahasan jugalah dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Kalau untuk Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan Dewan memang gak ada kenaikan. Masih sama besarannya sama tahun sebelumnya. Jadi kenapa tahun ini pakai Keputusan Bupati bukan Perbup agar lebih gambang jika ingin merevisinya," kata Edwin.

Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan uang perjalanan dinas anggota dewan tahun ini kenaikannya hingga mencapai 40 hingga 80 persen. Jika tahun sebelumnya ketika masih diatur melalui Perbup besaran biaya perjalanan dinas Dewan ke luar Provinsi Sumut mulai dari Rp 1.050.000 hingga 1.265.000 namun pada saat ini besarannya sudah disamaratakan. Untuk perharinya kini anggota dewan mendapatkan uang perjalanan dinas sebesar Rp 1.800.000.

Anggota DPRD Deliserdang, Cece Moh Romli yang mengaku wajar jika ada kenaikan untuk uang perjalanan dinas anggota dewan saat ini. Sama seperti apa yang diucapkan oleh Edwin Nasution, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut kalau sebelumnya besaran biaya yang diterima oleh ia dan rekan rekannya sesama anggota dewan masih terbilang kecil dibanding beberapa kabupaten dan kota lain.

"Kita masih kecil dibanding Medan dan Langkat. Sebetulnya wajarlah ada kenaikan. Yang penting anggota dewan ini kan harus proporsional antara hak dan kewajiban. Jangan terlalu banyak menuntut tapi misalnya datang untuk paripurna ajapun malas," kata Cece.

Pada Minggu lalu, anggota DPRD yang masuk di Pansus LKPJ melakukan perjalanan Dinas ke Kota Badung, Bali. Cece menyebut hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan adanya kenaikan uang perjalanan dinas.

"Kita ke Bandung itu karena menurut informasi laporannya sudah selesai. Jadi anggota dewan pergi karena sesuai tupoksinya. Kan ada yang masuk di Pansus, Banmus dan lain lain," kata Cece.