MEDAN - Diky Pranatah (34) penduduk Jalan Air bersih Gang Olahraga No. 10, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota terpaksa mendekam di jeruji besi Kepolisian Sektor Medan Sunggal karena terlibat pencurian satu unit sepedamotor Yamaha Vixion plat BK 5718 ABK milik Azzan Fadly (21) warga Jalan Pelita IV No. 444, Kelurahan Tanjung Rejo. Informasi yang dihimpun GoSumut, Kamis (4/5/2017), pencurian sepeda motor tersebut kali pertama diketahui, Muhammad Ilham, Reza Hidayat dan Fernando Christianta Lubis. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang asik mengobrol di Jalan Abadi Komplek Harmoni No. 3-A, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

"Saat korban bersama teman-temannya menonton telivisi di rumah Reza Hidayat, tersangka dengan diam-diam masuk ke dalam pekarangan rumah. Melihat situasi aman, tersangka melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, S.IK.

Didampingi, Kanit Reskrim, Iptu. Nur Istono dan Panit I, Iptu. Maratua Manik, Daniel menjelaskan, mengetahui sepeda motornya dicuri, korban bersama teman-temannya bersama warga sekitar langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

"Tersangka ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara, tersangka berikut barang bukti hasil hasil curian, serta kunci letter T (langsung diamankan ke mapolsek," jelas Daniel.

Orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini menambahkan, pelaku melakukan aksinya bersama satu temannya. Di mana teman pelaku tersebut berhasil melarikan diri.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Baru kali ini aku mencuri sepeda motor. Itupun tertangkap," kilahnya.