MEDAN-BS (16), DTA (15) dan BSN (17), terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Baru. Pasalnya, tiga remaja yang masih berstatus pelajar, penduduk Lingkungan VII Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, ketiganya positif menggunakan narkotika setelah petugas melakukan tes urin terhadap delapan remaja yang terjaring dalam Operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Medan Polonia.

"Berdasarkan hasil tes urine, tiga dari delapan yang terjaring GKN terpaksa ditahan," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Roni Bonic ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin, (1/5/2017).

Alumnus Akpol tahun 2003 ini mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk memeriksa ketiga pelajar tersebut di Mapolsek Medan Baru. "Guna kepentingan penyelidikan, tiga orang yang positif narkotika itu diboyong ke Mapolsek. Sementara lima orang yang tidak terindikasi narkotika kita pulangkan," ungkap Roni.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini menambahkan, dalam Operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita alat hisap sabu, klip kecil bekas sabu, Yamah Mio J plat BK 4851 ADF, Honda Revo plat BK 2051 ACR, Honda Supra X 125 plat BK 4659 AEE, dan satu unit honda bebek tanpa plat dan disinyalir bodong.