SERDANG BEDAGAI - J (36) termasuk ayah tiri yang tak bermoral. Bagaimana tidak, ini setelah J tega mencabuli Yeyen (bukan nama sebenarnya, RED) berulang kali. Akhirnya J pun diciduk polisi saat tidur di rumahnya di Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Minggu (30/4/2017) sekira pukul 01.30 dini hari. Informasi yang diterima, GoSumut, Senin (1/5/2017), ditangkapnya J atas laporan isterinya, Su (42) ke Polres Sergai yang mengaku bahwa suaminya tersebut telah mencabuli anaknya (13) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Atas Laporan itu personel Reksrim Polres Sergai langsung melakukan penangkapan. Sedang tidur pulas, J pun digelandang dari rumahnya kemudian dijebloskan ke dalam sel Polres Sergai.

Ketika diinterogasi polisi, J mengaku, dirinya mencabuli anak tirinya tersebut sejak tahun 2015 lalu sejak tinggal di Bagan Siapi-api, Riau. Kemudian dilanjutkan setelah mereka mengontrak rumah di Kelurahan Dolok Masihul.

“Aku cabuli dia saat ibunya gak di rumah, sudah 4 kali,” akunya.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres sergai AKP M Agus Setiawan menyatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari Susilawati atas pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

“Tersangka dijerat pasal 81 (1), (20, (3) subs Pasal 82 (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.