MEDAN-Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Dusun III, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang, Sumatera Utara.

Dari lokasi, polisi mengamankan para pekerja penambangan pasir ilegal beserta alat berat escavator dan sejumlah truk tronton.

Hasil tambang diangkut dengan menggunakan dump truck dan dijual sebagai bahan baku ke proyek pembangunan jalan tol di Batangkuis, Simpang Sinalko dan Suzuya Tanjungmorawa.

Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang, Kamis (27/4/2017) mengatakan, tambang pasir ilegal untuk proyek jalan tol tersebut milik Ahmad Wandi alias Isrul Dibrata (49) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

"Praktik ilegal itu sudah berlangsung selama sekita satu bulan dan hasilnya dijual sebagai bahan baku proyek pembangunan jalan tol di Batangkuis, simpang Sinalko dan Suzuya Tanjungmorawa. Penambangan pasir ilegal itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Republik Indonesia," kata Robin.

Polisi menyita sejumlah barang bukti tiga unit excavator warna orange, tiga unit dump truck warna biru jenis tronton (10 roda) Nopol BL 8307 V, BK 8965 CB dan dump truck merk jenis engkel (4 roda) Nopol BA 8593 AF.

Selain itu, 10 lembar bon faktur berwarna putih yang ditujukan kepada Awi, 10 lembar bon faktur ditujukan kepada Asiong, 10 buah pulpen bening dengan tutup berwarna hijau. "Saat ini seluruh barang bukti dan saksi sudah diamankan di Polda Sumut," pungkas Robin.