ASAHAN-Sejak Oktober 2016 blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kosong di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan.

Sejak Oktober 2016 sudah kosong, sementara masyarakat membutuhkan KTP, "Kami mengambil kebijakan dengan mengeluarkan surat keterangan berupa resi KTP," ujar Kadis Dukcapil, M Rais kepada wartawan hari ini.

Lanjut Rais, diperkirakan ada 10 ribu KTP yang siap cetak dan surat keterangan yang kami keluarkan bisa digunakan untuk kepentingan mengurus pelayanan BPJS, Kepolisian, Pilkada, Imigrasi dan perbankan, permasalahan KTP yang dicetak di tahun 2012 dan masa berlaku habis tahun 2017, masih tetap berlaku ataupun dinyatakan masa berlakunya seumur hidup, asalkan tidak ada perubahan elemen data.

"Perubahan elemen data yang dimaksud misalnya, dahulu pemilik KTP belum kawin sekarang sudah kawin, dan pindah alamat. Dan sepanjang tidak ada perubahan data, KTP tersebut masih tetap berlaku. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," bebernya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Asahan, Ali Mucktar menyebutkan hingga kini belum diketahui berapa jumlah blanko yang akan diterima Pemkab Asahan dari pemerintah pusat dan dperkirakan blangko yang di butuhkan sekitar 50 ribu keping.

Masyarakat agar tidak cemas menggunakan surat keterangan atau Resi. Pihaknya sudah mensosialisasikan ke seluruh instansi bahwa resi harus diterima. NIK (nomor induk kependudukan) yang terdapat di resi juga telah terdaftar.