LABUHANBATU - Genderang perang terhadap narkoba telah ditabuh. Selain Polri, pemberantasan barang haram itu juga dilakukan personel TNI. Terbukti, Unit Intel Kodim 0209/LB mengamankan 2 tersangka bandar narkoba, Rabu (26/4/2017) kemarin, di Komplek Pulo Mas, Desa Sosopan, Kecamatan Kota pinang, Kabupaten Labusel.

"Ya benar, ada dua pelaku yang kita amankan, keduanya telah kita limpahkan ke BNNK Tanjung Balai untuk proses lanjut," ungkap Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin melalui Pasi Intel Kapten Czi PH Purba didampingi Dan Unit Intel Lettu Dedi M Sibarani, Kamis (27/4/2017) di ruang kerjanya.

Kata Purba, kedua tersangka tersebut diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah teritorial Koramil 11/KP telah terjadi transaksi narkoba.

Mendapati itu, Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Lettu Dedi M Sibarani beserta Dansub Intel Serka Amri bersama Sertu Makruf dan sejumlah prajurit lainnya, langsung melakukan observasi di tempat kejadian perkara.

Usai memastikan keakuratan informasi tersebut, sejumlah prajurit TNI-AD yang mengenakan pakaian preman ini pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil membekuk dua tersangka bandar narkoba dengan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.

"Kita amankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,14 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BK 2457 YAA, satu unit timbangan, uang Rp. 445 ribu, dua unit HP, dan satu buah tas serta sejumlah rokok," terang Pasi Intel.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni, Suwono (38), warga Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Alfian Siregar (37), warga Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu Selatan.

Perwira Seksi ini juga menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dalam konteks pemberantasan narkoba.

"Selain membantu tugas Polri, pemberantasan ini juga merupakan perintah komando atas, apabila masih ada laporan dari masyarakat tentunya akan kita tindaklanjuti," kata Purba.