MEDAN - Atanasius Sembiring (54), warga Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan tidak pernah menyangka jika rekan bisnisnya, Azwardi Lubis (62)  yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Nusa Indah IX, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia tega menipunya. Akibatnya, pria yang merupakan seorang kontraktor tersebut merugi hingga Rp 50 juta.

Informasi dihimpun GoSumut, Rabu (26/4/2017), ikhwal penipuan tersebut terjadi dikarenakan pelaku menawarkan proyek untuk korban. Guna memperlancar usahanya, pelaku meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.

"Pelaku menawarkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan. Namun untuk pengusulan proyek tersebut, korban dimintai uang sebesar Rp 50 juta. Korban pun memberikan uang tersebut ketika bertemu di Kafe Mawar, Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

Setelah korban menunggu proyek hingga akhir tahun 2016, namun pelaku tak kunjung memberikan pekerjaan yang dimaksud. Begitu juga dengan uang yang telah diberikannya, juga tidak dikembalikan.

Alhasil, Atanasius melaporkan rekan bisnisnya yang merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan ini ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya," jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini menambahkan, saat diamankan, petugas turut menyita selembar kwitansi sebagai barang bukti.

"Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan," tambah Daniel.

Sementara itu, tersangka sendiri ketika ditanya awak media tidak bersedia menjawab. Ia hanya hanya tertunduk dan memalingkan muka.