MEDAN - Dharma Wijaya (22) ditangkap personel Kepolisian Sektor Medan Sunggal dari rumahnya. Warga Jalan Masjid Gang Mangga, Desa Purwodadi, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini harus merasakan pengapnya rumah tahanan karena melakukan tindak pidana pencurian. Informasi yang diterima GoSumut, Dharma nekat membobol asbes milik tetangganya yang diketahui bernama David Simangunsong (29) saat korban pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci.

Namun, setelah korban kembali, ia melihat kamarnya berantakan. Begitu juga ketika ia memeriksa uang miliknya, ternyata sudah raib.

Padahal, bagian pintu rumah dan jendela tidak ada yang rusak. Akan tetapi, pelaku yang merupakan tetangga korban itu masuk dengan cara merusak asbes samping rumah korban dan menembus ke kamar mandi melalui asbes yang dirusak tersebut. Akibatnya, David pun harus kehilangan uang sebesar Rp 29.250.000.

Sadar menjadi korban pencurian, David pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari rumahnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK.

Saat dilakukan penyergapan, Daniel menjelaskan, petugas mendapati uang sebesar Rp4,8 juta dari tangan tersangka.

"Setelah berhasil diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan," jelas Alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, Dharma Wijaya ketika diwawancarai mengenai aksi nekatnya tersebut, enggan berkomentar. Hanya saja dia menunjukkan uang dari hasil tindakan tak terpujinya itu.