SERDANG BEDAGAI – Martin Lumban Siantar alias Pak Erwi (45) ditangkap personel Polsek Tanjung Beringin dari rumahnya di Dusun 5, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Kamis (20/4/2017) sekira pukul 16.00.

Pasalnya Erwi dilaporkan Suhardi (57) warga Jalan Vihara, Tebing Tinggi, telah mencuri sawit miliknya sebanyak 4 janjang ke Polsek Tanjung Beringin sesuai dengan LP/23/IV/2017/SU/Res Sergai tertangga 3 April lalu. Dimana Erwi dan teman-temannya mencuri sawit kebun warga di Dusun 5, Desa Pematang Cermai.

Namun perbuatan mereka diketahui pihak kayawan kebun sehingga kawanan pencuri sawit melarikan diri. Begitu mendapat laporan pelaku berada disekitar kediamannya polisi turun dan melakukan penangkapan terhadap Erwi atas kasus pencurian sesuai dengan laporan Suhardi.

Kapolsek Tanjung Beringin AKP M Pasaribu dikonfirmasi koran ini melalui hapenya, Jumat (21/4/2017) berdalih penangkapan pelaku pencurian sawit merupakan kasus lama sehingga tidak perlu diberitakan.

“Sudah kasus lama jadi gak usah diberitakan,” pintanya.

Namun ketika akan dilaporkan ke Kapolres Sergai seputar dilarang memberitakan. AKP M Pasaribu langsung mengatakan, dirinya cuma bercanda dan data sudah dikirim ke WhatsApp Polres.

“Cuma canda, kan sudah dikirim ke WA,” bilang Kapolsek.