MEDAN - Personel Polsek Medan Barat, dipimpin Wakapolsek Medan Barat AKP Martualesi Sitepu meringkus dua pemuda yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus pariwisata di depan Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (20/4/2017) pagi.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, Padli Anggara (36), warga Pasar X, Gang Paimin, Medan Tambung dan Robi Mulianta Tarigan (24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Bukan hanya pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 lembar kwitansi yang sudah tertulis masing-masing Rp20 ribu, serta kendaraan roda dua BK 5170 OP milik pelaku.

Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu melalui Wakapolsek Medan Barat, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan keduanya saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

“Seperti biasanya kita tengah melakukan giat gatur pagi di depan Hotel JW Marriott. Saat itu pula kita melihat keduanya berboncengan menghampiri korban Nuryanto (36), di sana keduanya secara paksa meminta uang parkir sebesar Rp20 ribu dan mengancam korban agar cepat memberikan uang parkir jika tidak ingin dipukuli,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan korban, sehari sebelumnya juga kedua pelaku sudah meminta uang kepada korban. “Pada Rabu (19/4/2017) keduanya juga sudah meminta uang parkir secara paksa kepada korban. Dan pagi tadi perbuatan itu diulangi kembali,” tukas dia.

Diketahui, Padli merupakan mantan residivis yang baru bebas dua bulan lalu dari Tanjung Gusta atas vonis hukuman 6 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).