MEDAN-Pengelola hiburan malam mengacuhkan undangan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan. Sikap para pengelola ini dianggap melecehkan institusi DPRD Medan.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan kepada wartawan menjelaskan, adapun pengelola hiburan malam yang diundang tersebut antara lain, XXX3, Elegant Spa/Diskotik, D-Place Spa dan Grand Winner Spa.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan ketidakhadiran pengelola dunia hiburan malam itu jelas-jelas melecehan institusi DPRD Medan. 

"Berarti mereka melecehkan lembaga DPRD Medan dan melawan aturan yang ada di Kota Medan. Ini menjadi catatan kita untuk keluarkan rekomendasi penutupan tempat hiburan yang kita panggil RDP saat ini," bilangnya.

Bahkan ketika ditelpon oleh staf Komisi C DPRD Medan, tak satu pun pengelola yang diundang itu menerima telpon tersebut. "Kita hubungi, katanya sedang dalam perjalanan. Tapi sampai sekarang belum juga datang. Berarti sudah jelas sikap mereka. Siap-siaplah dengan konsekuensinya," bebernya.

Boydo memaparkan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mempertanyakan soal kelengkapan izin dan pembayaran pajak hiburan dari keempat perusahaan itu.
Sebab, presentase pajak hiburan sangat tinggi yakni di kisaran 20-30 persen. Menyoal ketidakhadiran ini, Boydo menuturkan khawatir bahwa banyak tempat hiburan tak taat peraturan.

”Bawaan saya curiga saja. Kalau taat kenapa tak hadir. Jangan ada kongkalingkong lah. Kota ini jangan seperti kota yang tak punya pemerintah," sambungnya.

Boydo mengimbau Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata ikut mengawasi tempat hiburan malam. ”Dinas Pariwisata juga punya fungsi pengawasan. Tapi kenapa terkesan lepas kontrol mengenai permasalahan ini. Kita harapkan Dinas Pariwisata jangan hanya mengambil uang dari perijinan, serta menjadi tukang stempel izin saja, tetapi tak mampu melakukan pengawasan,” tandas Boydo.