MEDAN - Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang tersangka pembobol kios Refi Amplas yang berada di Jalan Panglima Denai No.1B Kelurahan Amplas, Medan Amplas. Tersangka Ahmad Rifai Batubara alias Bembeng (30) warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas ini diciduk berdasarkan laporan korban Mhd Nurdin LP/195/II/2017/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patumbak Kompol Afdhal Junaidi SIK kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka.

"Dari tersangka berhasil disita dua set monitor merk HP dan satu unit CPU merk HP," kata Afdhal, Selasa (18/4/2017).

Dijelaskan Afdhal, pencurian itu terjadi pada Selasa (28/2/2017) sekira pukul 03.30 WIB. Paginya sekira pukul 09.00 WIB, polisi datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sesuai hasil lidik dan keterangan saksi-saksi, polisi memastikan jika tersangkanya adalah Ahmad Rifai," kata Afdah. Tak mau buruannya kabur, polisi lalu menangkap tersangka.

"Saat akan ditangkap, tersangka coba melawan. Polisi pun kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dengan cara menembak kaki kanannya," beber Afdal.

Kini, tersangka terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolsek Patumbak. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Afdal.