LABUHANBATU - Seorang wanita di Labuhanbatu menyerahkan seekor simpanse peliharaannya ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Sumut.

Hewan berusia 4 tahun yang diberi nama Suneo ini, sejak bayi dipelihara keluarga Dewi Apraini, warga Lingga Tingga, Bilah Hulu, Labuhanbatu.

"Ini sudah berumur empat tahun," aku Dewi, Sabtu (15/4/2017) di Mapolres Labuhanbatu.

Awal mula dirinya memelihara orang utan itu, katanya, ketika mereka membuka areal perkebunan di kawasan Sorek, Riau.

Pekerja kebun mereka, mendapati bayi simpanse tersebut jatuh dari pepohonan. Karena dikira sudah mati, pekerja tersebut menyerahkannya kepada Dewi. Namun saat diperiksa denyut nadinya, ternyata simpanse tersebut masih bernyawa, dan selanjutnya Dewi pun memelihara binatang berbulu hitam itu hingga saat ini.

Agar tak menyebar penyakit rabies, Dewi juga memvaksin binatang peliharaannya tersebut. Selain itu, untuk menjaga kesehatan hewan itu, dia juga menjaga jenis makanan.

"Kalau makan dan minum berupa roti-rotian dan susu. Kadang juga makan nasi dan buah-buahan," tambah Dewi.

Menurutnya, menyerahkan binatang tersebut ke pihak BKSDA agar dapat terpelihara secara lebih baik lagi.

"Suneo dapat berteman dengan hewan sejenis lainnya," paparnya.

Serah terima hewan yang dilindungi undang-undang tersebut dilakukan di Mapolres Labuhanbatu kepada pihak BKSDA wilayah III Sumut.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Firdaus SIK melalui Kanit Tipiter Iptu Aman Purba mengatakan, penyerahan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penangkaran simpanse di sebuah rumah warga di Lingga Tiga, Bilah Bulu.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi dan benar mendapati seekor simpanse berwarna hitam yang dipelihara di kediaman Dewi Apriani.

"Dan saat itu si pemilik tak dapat menunjukkan izin penangkaran, hingga hewan yang dilindungi itu kita amankan ke Mapolres Labuhanbatu," ujarnya.

Untuk proses lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA Sumut Wilayah III, agar hewan yang dilindungi itu dapat dikembalikan ke habitatnya.

"Dan hari ini kita lakukan serah terima hewan tersebut kepada pihak BKSDA, dengan disaksikan pemilik Dewi Apriani," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Aman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkaran hewan-hewan yang dilindungi secara ilegal, agar hewan-hewan yang dinyatakan hampir punah itu tetap terjaga.

"Jadi bagi siapapun masyarakat yang masih memelihara hewan-hewan dilindungi untuk segera menyerahkannya ke Polres Labuhanbatu, atau bisa langsung menyerahkannya ke pihak BBKSDA," harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah V Bidang Wilayah III BKSDA Sumut Refdi Azmi menegaskan, simpanse peliharaan Dewi Apriani tersebut termasuk hewan yang dilindungi karena populasinya yang hampir punah. Dia pun mengatakan kalau pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap hewan yang dilindungi itu untuk selanjutnya dilepas ke habitatnya.