MEDAN-Sebuah produk baru dan Pegadaian Syariah, Arrum Haji hadir sebagai produk yang mempermudah seseorang untuk berangkat haji. Dengan bermodalkan emas yang dimilikinya atau membelinya dari Pegadaian, maka seseorang memiliki peluang menunaikan ibadah wajib ke tanah suci tersebut.

Sebuah produk baru dari Pegadaian Syariah, Arrum Haji hadir sebagai produk yang mempemudah seseorang untuk berangkat haji. Dengan bermodalkan emas yang dimilikinya, maka seseorang memiliki peluang, menunaikan ibadah wajib ke tanah suci.

Arrum haji merupakan produk gadai syariah yang arahnya adalah membantu golongan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki emas , untuk berangkat haji. Melalui perpaduan program yang dimiliki oleh pegadaian syariah maka emas dijadikan sarana bagi kemaslahatan umat di dalam mempermudah mewujudkan mimpi mulia yaitu menunaikan haji ke tanah suci.

Produk Arrum haji dapat terselenggara berkat adanya kerjasama Pegadaian Syariah dengan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Humas PT.Pegadaian (persero) Kanwil I Medan, Lintong P. Panjaitan menerangkan bahwa sebelum munculnya program Arrum Haji,Pegadaian sudah terbiasa dengan transaksi emas. Betapa tidak, 95 % jaminan gadainya adalah emas. Dengan tingginya frekwensi transaksi emas ini maka para operator outlet menjadi sangat akrab dengan emas.

Pegadaian Syariah pernah menerbitkan program koin emas Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 1999. “Koin dijual bebas bagi orang yang ingin berangkat haji. Para calon haji membeli koin emas yang beratnya 250 gram ini ,untuk di cairkan menjadi uang di Pegadaian . Uang tersebut digunakan untuk pendaftaran haji di Bank “ kata Lintong. Sayangnya tahun 2004 program ini ditunda, Tahun 2008 diluncurkan program Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi (Mulia), sebuah sarana bagi mayarakat untuk bisa membeli emas baik secara tunai maupun angsuran bagi keperluan haji dan lainnya, mirip koin emas ONH.

Lintong menjelaskan berangsur–angsur dengan banyaknya produk–produk yang ditawarkan Pegadaian terkait emas ternyata turut pula mempengaruhi masyarakat untuk beradaptasi dengan transaksi emas. Hingga akhirnya Pegadaian Syariah memunculkan Arrum Haji yang juga melibatkan transaksi emas. Diharapkan produk baru ini cukup mendapat perhatian karena masyarakat sudah tidak asing lagi dengan transaksi emas

“Nasabah yang memiliki koin emas ONH, melalui Arrum Haji bisa diselenggarakan dengan baik karena telah terjalin kerjasama yang baik antara Pegadaian dengan BPS BPH," paparnya.

Untuk pendaftaran haji lewat Arrum Haji gambaran teknisnya adalah , apabila seseorang memiliki 15 gram emas atau sekitar 70 juta rupiah (atau tergantung kurs emas pada tanggal terkait) maka ia dapat menggadaikannya di pegadaian , untuk mendapatkan pinjaman senilai 25 juta. “Uang tersebut digunakan mendaftar haji dan langsung mendapat kursi. Setelah itu calon haji menebus barang gadai (emas) tersebut dengan cara diangsur “ ujar Lintong.

Disinilah kelebihannya menggunakan fasilitas Arrum haji. Nasabah tidak harus membawa langsung uang tunai sebesar Rp 25 juta, untuk mendaftar haji. Dengan modal emas seharga 7 rupiah saja,nasabah bisa menggadaikannya untuk mendapatkan pinjaman 25 juta. Pinjaman itu kemudian dibayar dengan cara diangsur.

Ada beberapa periode angsuran, yang disepakati dengan sebuah akad. Dengan membuat akad itu nasabah dipersilahkan memilih diantara tiga jangka waktu pembayaran angsuran yaitu selama 12, 24, atau 36 bulan. Berikut besaran angsurannya per bulan :

12 bulan = Rp 2.336.200
24 bulan = Rp 1.294.500
36 bulan = Rp 947.300

Usai penggadaian emas , nasabah bersama Pegadaian menuju ke bank untuk membuka rekening sebagai sarana menyimpan uang pendaftaran dan menuju ke Departemen Agama untuk mendapatkan porsi haji. Surat keterangan porsi haji inilah nantinya yang disimpan Pegadaian sebagai jaminan bagi peminjam uang pendaftaran haji tersebut. Selanjutnya nasabah tinggal mempersiapkan pembiayaan perjalanan haji selengkapnya (diluar biaya pendaftaran) setelah angsuran biaya pendaftaran haji lunas.

Bagi yang tidak memiliki emas, tapi berkeinginan mengikuti Arrum haji masih ada kesempatan. Lintong menyampaikan solusinya yaitu menggabungkannya dengan program lain, misalnya program Mulia. Dalam hal ini nasabah mendapatkan emas dengan cara mengangsurnya. Setelah emas ukuran tertentu lunas, nasabah pun dapat mengikuti Arrum haji.