SERDANG BEDAGAI - M Hutasoit alias Pak Wedok (45) warga Dusun 3, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, ditangkap polisi dari warung kopi miliknya, Rabu (12/4/2017) malam kemarin.

Pada penggrebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu HP berisikan tebakan, buku mimpi joyo boyo, satu buku tulis, tiga tiga buku tebal berisi angka tebakan dan uang Rp 124 ribu.

Pak Wedok mengaku, dirinya baru menjadi jurtul togel, semua hasil omzetnya diserahkan kepada bandar warga Desa Pon. Setiap omset dirinya mendapat 20 persen.

“Omsetnya sekali putaran ratusan ribu, aku setor sama orang Desa Pon,” papar Pak Wedok.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Jasmoro pada koran ini membenarkan penangkapan itu. Menurutnya tersangka ditangkap atas adanya laporan warga kemudian dilakukan petugas dari Polsek Firdaus.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan dalam proses,” papar AKP Jasmoro.