LABUHANBATU-Tim Buser Polsek Bilah Hilir, di bawah komando AKP J.Simbolon, berhasil menggungkap 2 orang tersangka tindak pidana perjudian, secara terpisah.

Penangkapan 2 (dua) tersangka atas informasi masyarakat yang patut dipercaya, atas informasi itu pihak tim buser langsung terjun ke lokasi, dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Tersangaka inisial JS (30) warga dusun KM 14, Desa Sei Tarolat, Bilah Hilir, tersangaka sedang menunggu pemasang nomor tebakan alias Togel (Kim Hongkong) di warung kopi milik Roy Siregar. Tim buser langsung melakukan penggeledahan terhadap JS, dan berhasil di temukan barang bukti 1 (satu) Hanpone warna hitam merek Nokia beridikan sms angka tebakan, Buku notes dan karbon berisikan No tebakan, dan uang tunai sebesar 243 ribu.

Tak hanya sampai disitu usai menangkap JS, tim buser juga melakukan penelusuran ke daerah wilayah kampung sipirok dan kembali menangkap tersangka inisial AS (33) warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, sekira pukul 21:46 Wib, berikut barang bukti uang sebesar 197 ribu, dan 1 (satu) Hanpone Nokia berisikan sms angka tebakan.

" Mereka berhasil di amankan secara terpisah, dengan kasus pasal 303 tindak pidana perjudian, dan saat ini kedua tersangka sudah di bawa ke Polsek Bilah Hilir, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Kapolsek Simbolon, kepada wartwan.