MEDAN-Majelis Komisi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum tiga perusahaan membayar denda karena terbukti bersekongkol dan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketiga perusahaan itu adalah PT KBK, PT H dan PT RJ.

"Masing-masing perusahaan itu didenda sebesar Rp3,335 miliar, Rp4,711 miliar dan Rp893 juta," kata Ketua KPD KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu kepada wartawan di Medan.

Adapun persekongkolan terjadi pada tender paket pekerjaan Pembangunan Bendung DI Sidilanitano 2.420 ha Tapanuli Utara dan Paket Pekerjaan Bendung DI Sitakkurak 1.000 ha Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2015-2017 (multiyears).

Abdul Hakin mengatakan hukuman bayar denda itu dituangkan dalam Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2016 yang dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi pada Selasa 11 April 2017.

Abdul Hakim mengatakan bahwa Majelis Komisi menilai adanya dugaan persekongkolan secara horizontal antara Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III. Persekongkolan itu dilakukan dengan cara-cara adanya kesamaan kesalahan dalam dokumen penawaran.

Kemudian adanya kesamaan IP Address antara Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III dan adanya kerjasama dalam mempersiapkan surat jaminan penawaran antara Terlapor II dan Terlapor III dan adanya Kerjasama dalam mempersiapkan surat dukungan bank antara Terlapor I dan Terlapor III.

Selain itu Majelis Komisi menilai adanya hubungan kekeluargaan antara Terlapor I dan Terlapor III yang memudahkan komunikasi diantara dua perusahaan, dan keenam adanya jabatan rangkap dalam dokumen penawaran Terlapor II dan Terlapor III.

Majelis Komisi juga menilai telah adanya dugaan persekongkolan secara vertikal antara Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III dengan Terlapor IV dan Terlapor V yang tujuannya adalah menjadikan Terlapor I sebagai pemenang dalam Tender Paket Bendung DI Sidilanitano dan Terlapor II sebagai pemenang tender Paket Bendung DI Sitakkurak.

"Itu dilakukan dengan cara tindakan diskriminatif Terlapor IV baik secara langsung maupun tidak langsung telah memfasilitasi Terlapor I dan Terlapor II sebagai Pemenang Tender," katanya.

Dari fakta-fakta persidangan, Majelis menyimpulkan, terjadi persekongkolan pada tender pembangunan Bendung DI Sidilanitano dan Bendung DI Sitakkurak oleh para terlapor baik secara horizontal maupun secara vertikal.

Selain kepada tiga perusahaan itu, KPPU juga menghukum Pokja Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Konsultasi pada Satker SNVT PJPA Sumatera II Provinsi Sumut. Majelis merekomendasikan kepada Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera II Provinsi Sumut untuk memberikan sanksi administratif kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Konsultasi pada Satuan Kerja SNVT PJPA Sumatera II Provinsi Sumut, karena lalai dalam mengevaluasi dokumen tender sehingga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU juga merekomendasikan untuk meninjau ulang kompetensi seluruh Pokja Pengadaan dengan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh Unit Layanan Pengadaan di lingkungan instansi terkait sehingga pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.