MEDAN - Bustami (40) penduduk Jalan Binjai KM 10,5 Gang Mesjid No. 93 Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, pria berkepala plontos ini kedapatan petugas memiliki dua paket narkotika jenis sabu saat diringkus ketika berjalan kaki di sekitar rumahnya.

Akibatnya, iapun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Awalnya kita memperoleh informasi dari masyarakat tentang pelaku yang kerab mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut, Rabu (12/4/2017).

Daniel menjelaskan, petugas yang mempeoleh informasi itu langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian.

"Saat diringkus, dan digeledahan, petugas mendapati dua paket sabu dari tangan kirinya. Selanjutnya, guna proses hukum, pelaku beserta barang bukti langsung kita boyong ke komando," jelas mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Sementara itu, Bustami sendiri ketika dikonfirmasi mengaku sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial D di Jalan Binjai KM 10 tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Mau dipake sendiri. Bukan untuk dijual sabu ini," akunya.