SERDANG BEDAGAI – Untuk mengelabui polisi, Yudis Hartono alias Birud (40) menyembunyikan 2 paket sabu dalam lipatan uang Rp5 ribu. Sialnya perbuatan tersebut diketahui polisi saat menggrebek rumahnya di Dusun 3, Kampung Tempel, Desa Tanjung Arap, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda D Sitepu pada GoSumut, Senin (10/4) siang, seputar penangkapan Birud dikarenakan melawan petugas akhirnya petugas menghadiahkan peluru ke salah satu kakinya untuk melumpuhkan tersangka.

“Tersangka kita grebek dari rumahnya atas informasi masyarakat,” terangnya.

Dikatakan Ipda D Sitepu, dalam penggrebekan itu polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat 2,4 gram, 2 plastik tembus pandang, 1 pipet plastik dan 1 lembar uang Rp 5 ribu.

“Tersangka ditangkap, Jumat (7/4) sekira pukul 10.00 wib karena untuk mengembangan baru kita ekspos,” bilang Kanit.

Birud ngaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu, Barang haram tersebut dibelinya dari CPH warga Galang, Deli Serdang dengan harga saru jie Rp950 ribu. Kemudian sabu tersebut dibelah menjadi paket kecil.

“Aku dapat untung Rp 250 ribu setiap 1 jie, sudah beberapa bulan jual sabu,” kilahnya.