MEDAN-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memastikan hanya ada satu tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) yang berlangsung, Kamis (6/4/2017) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan Eddy Saputra Salim ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas seorang pengusaha bernama Suherwin. Penetapan itu merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi hingga Jumat (7/4/2017) di lantai II Tipikor Direktoral Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.

"Terhadap kasus ini tersangkanya hanya satu," ucap Rina.

Lebih lanjut, Rina memastikan tidak ada saksi tambahan yang diperiksa dalam kasus OTT yang total barang buktinya berjumlah Rp 39,9 juta. Penyidik saat ini fokus menyiapkan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Saksi-saksi yang diperiksa sudah cukup, yaitu Suherwin, Dora Friska Sari br Simanjuntak, Eric Hestrada, Suniato br Tambun, Atriyawati Pandia, Rachmad Putra Ginting dan Eddy Saputra Salim. Penyidik tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam OTT di ruang Kepala Distamben Sumut tersebut berupa satu buah tas warna hitam berisikan uang sebesar Rp14.9 juta yang terbungkus dalam amplop warna putih, uang sebesar Rp 10 juta terbungkus dalam amlop warna putih, uang sebesar Rp10 juta terbungkus dalam amlop warna putih dan uang sebesar Rp5 juta.

"Eddy disangkakan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.