MEDAN-Rencana kenaikan listrik tahap III untuk pelanggan golongan 900VA pada 1 Mei 2017 harus ditinjau ulang. Kenaikan periode I per 1 Januari dan periode II per 1 Maret sudah sangat memberatkan masyarakat. Rencana kenaikan listrik tahap III pada 1 Mei 2017 mengakibatkan beban listrik naik lebih 100% dibandingkan beban sebelum pencabutan subsidi Desember 2016.

"Pemerintah harus meninjau kembali kenaikan tarif listrik untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pelanggan 900 VA belum tentu sudah mapan ekonominya," kata Anggota DPRD Sumut Richard P Sidabutar.

Data disampaikan PLN Wilayah Sumut pada Januari lalu, ada sekira 1.230.000 pelanggan RT 900 VA di Sumut. Subsidi untuk sekitar 1.050.000 pelanggan 900 VA dicabut dan 171.000 pelanggan 900VA masih menerima subsidi. "Apa indikator penilaian penarikan subsidi?. Cuma PLN yang tahu," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut penduduk miskin di Sumut per Maret 2015 1.463.670 orang atau 10,53% dari total penduduk 13,8 juta jiwa. Jumlah ini bertambah 103.070 orang dari posisi September 2014 yang hanya berjumlah 1.360.600 orang.

Pertambahan penduduk miskin di perkotaan pada Maret 2015 sebanyak 31.830 orang, atau naik menjadi 10,16% dibanding posisi September 2014 di angka 9,81%. Penilaian BPS, satu di antara faktor kemiskinan, karena kebijakan pemerintah yang berubah.

"Seharusnya pemerintah melihat, bahwa kebijakan pencabutan subsidi ini bisa menambah angka kemiskinan. Kebijakan pemerintah membuat orang kaya makin kaya dan yang miskin makin papa," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, jika pemerintah tetap ngotot menaikan tarif untuk golongan 900VA, dikhawatirkan akan semakin meningkat angka kemiskinan. Sebab, biaya hidup bertambah untuk listrik. Misalkan pengeluaran sebulan untuk listrik biasanya hanya Rp 50.000 bakal menjadi Rp 100.000 lebih karena tarif naik lebih 100% pada 1 Mei 2017 dibandingkan Desember 2016 sebelum subsidi dicabut.

Beban bertambah ini tidak sebanding dengan bantuan-bantuan pemerintah yang untuk orang keluarga berpendapatan rendah, seperti program keluarga harapan (PKH) yang mendapat Rp1,7 juta/tahun.

Diberitakan, pelanggan listrik golongan 900VA di Sumut terkejut atas kenaikan tarif listrik. Dalam waktu 3 bulan tarif listrik naik mencapai 41,4%. Beban listrik bakal semakin tinggi jika PLN (Persero) menaikan tarif tahap III per 1 Mei 2017.

Pemerintah telah mencabut subsidi bagi pelanggan 900VA per Januari 2017. Kebijakan pencabutan subsidi diikuti dengan kenaikan tarif secara bertahap. Per 1 Januari 2017 tarif listrik Rp Rp 791/kWh, pada 1 Maret menjadi Rp 1.034/kWh dan pada 1 Mei 2017 mendatang menjadi Rp 1.352/kWh. Kenaikan tarif ini lebih 100% dibandingkan sebelum pencabutan subsidi per Desember 2016, yakni Rp 605/kWh.