MEDAN - Perwakilan Persatuan Supir Truk Pelabuhan (PSTP) Belawan mendatangi kantor DPRD Kota Medan, Senin (3/4/2017) pagi, guna menyampaikan aspirasi  permasalahan supir dan kernet truk Belawan, di perusahaan tempat mereka bekerja. Bertahun-tahun kerja para supir dan kernet truk tak mempunyai status kerja, apalagi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Intimidasi dan hanya larangan saja yang banyak dari perusahaan, agar mereka untuk tidak bergabung dalam organisasi buruh.

"Dari kerja borongan upahnya ditransfer, tak ada bukti slip gaji. Bahkan untuk uang Rp 25 ribu, pun di transfer via ATM. Persyaratan kerja harus ada jaminan istri, sebagai penjamin. Kami tak boleh bergabung dengan Organda, hanya bos-bos saja yang boleh ikut. Banyak beban yang ditanggung supir dan kernet truk, seperti kerusakan truk, penyusutan barang," terang Johnson Butar-butar, dari PSTP.

Ada 42 perusahaan yang terdaftar dan tergabung dalam PSTP, yang terdiri dari 35000 supir dan kernet di dalamnya. Sejak tahun 2004, aksi sodilaritas sudah berlangsung. Tarif resmi tidak pernah berlaku di Pelabuhan Belawan untuk supir dan kernet, apalagi mencapai kesejahteraan keluarganya sudah pasti sangat jauh sekali.

Ketua Komisi B, Maruli Tua Tarigan yang menerima perwakilan PSTP mengatakan akan memanggil perusahaan yang memperkerjakan para supir dan kernet tersebut.

"Minggu depan kita akan memanggil pihak perusahaan yang terkait, tak terkecuali. Karena perusahaan itu wajib menjalankan UU Ketenagakerjaan, baik supir pribadi maupun supir perusahaan. Hak para supir dan kernet di perusahaan nol, bayangkan seorang pekerja tak punya BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan nya, itu sudah luar biasa. Memang luar biasa beban supir sekarang ini, bebannya saja yang ada tapi hak mereka tak terealisasi. Ini tak adil, biar tahu perusahaan memberikan hak mereka," ujar Maruli Tua Tarigan.

Sebagai salah satu dari tim penasehat PSTP, Mulia Asri Rambe atau yang akrab disapa dengan Bayek angkat bicara. Sebagai anggota dewan sudah sewajarnya membantu masyarakat selaku wakil rakyat. Tugas DPR hanya mendorong dan memfasilitasi jika ada aduan warga, itu tugas legislatif. Selebihnya itu tugas yudikatif, selaku pemberi keputusan. Kerja kita sesuai tufoksi masing-masing kerja nya.

"Kita bantu semampunya, karena itu memang sudah tugas kita. Dicari jajan kejar untuk kebaikan supir dan kernet truk yang bekerja tanpa ada kejelasan, apakah mengharapkan kesejahteraan, mungkin masih jauh sekali. Bayangkan saja, 20 tahun lebih mereka mengabdi, tetap saja mereka tertindas, itu sudah luar biasa. Besok kita masih menuggu kedatangan perwakilan PSTP, untuk menyampaikan perkembangan masalah selanjutnya," tambah Bayek.