MEDAN-Ditresnarkoba Polda Sumut memusnahkan 23.204,06 gram sabu dan 1.587 butir pil ekstasi/inex dengan cara direbus. Sedangkan 21.578,6 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (31/3/2017) siang.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Januari sampai Maret 2017 dari jumlah 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 pria dan 1 wanita.

Seluruh tersangka berikut barang buktinya ditangkap di tempat dan di waktu yang berbeda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, para Kapolres, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan turut disaksikan para tersangka.