MEDAN - Zona latihan TNI AL/Lantamal I Belawan seluas 117,98 hektar yang terletak di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, 'dirampok' Timbang Sianipar setelah Majelis Hakim Lubuk Pakam yang diketuai Halida Rahardini SH.MH, Hakim anggota Daniel Ronal SH.MH, serta Udud Napitupulu SH.MH dan sebagai Panitra Kevlan SH, memenangkan pihak penggugat dalam hal ini Timbang Sianipar yang tanpa memiliki sertifikat, Kamis (30/3/2017) sore kemarin.

Sebelum diputuskan, pihak TNI AL Lantamal I Belawan merasa curiga dengan indikasi bahwa mereka sudah mengetahui bahwa putusan itu akan dimenangkan pihak Timbang Sianpiar. Hal itu diperkuat bahwa penggugat 'Sang Mafia' Timbang Sianipar tidak hadir di dalam putusan tersebut.

Begitu sidang dibuka, ternyata apa yang telah diprediksi bahwa lahan latihan milik TNI AL / Lantamal 1 yang memiliki surat sertfikat yang sah serta sudah terdaftar di dalam Barang Milik Negara (BMN) dikalahkan oleh majelis. Padahal diketahui surat milik Timbang Sianipar tersebut hanya SK camat melalui SKT desa, sedangkan pihak TNI AL Lantamal 1 sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN Deli Serdang.

Menurut Kadispen Lantamal 1 Belawan Mayor Sahala Sinaga yang dikonfirmasi wartawan, mengakui bahwa pihak pengugat akan dimenangkan hakim hal itu sudah diketahui jauh-jauh hari karena pihak Lantamal 1 sama sekali tidak melakukan pendekatan kepada hakim tersebut sehingga hal itu dimanfaatkan pihak penggugat.

"Kita mau buktikan bahwa kita benar dan ternyata beginilah putusannya yang patut di curigai dan diinvestigasi," ujar Mayor Sahala, Jumat (31/3/2017).

"Jadi kita akan melakukan upaya hukum lainnya ke PT (Pengadilan Tinggi) Medan dan kami pihak Lantamal 1 akan memperjuangkan Milik Negara dalam hal ini dikuasai TNI AL, dan ini kami akan teruskan ke tingkat Mahkamah Agung (MA)," timpalnya kembali.

Dirinya sangat menyayangkan putusan dari majelis hakim, mengingat pada saat sidang lapangan dilaksanakan, pengugat sama sekali tidak dapat menunjukkan patok lahannya tersebut kepada majelis hakim. Akan tetapi mengapa hal itu tidak menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim di dalam memberikan putusan sehingga ada dugaan majelis tidak netral dalam hal perkara ini.

TNI AL / Lantamal I akan melaporkan para oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial, KPK dan Satgas Pungli, dan berharap para penegak hukum agar segera turun ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam guna menyelidiki apabila ada praktek mafia hukum yang terjadi di sana.

"Ini harus diselidiki demi citra Hakim di PN lubuk Pakam," tegasnya.