MEDAN - Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Baru berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Terompet Padang Bulan. Keduanya diamankan petugas saat bertransaksi barang haram tersebut.

Informasi diperoleh GoSumut, menyebutkan, kedua tersangka yang dimaksud ialah Mulyadi (32) dan Rudi Dani (34), keduanya meruapakan penduduk Jalan Bunga Wijaya Kesuma Medan.

Dari keduanya, disita barang bukti 14 klip kecil sabu siap edar.

"Kedua tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas sepakterjang keduanya," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Ronni Bonic.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Ronni menerangkan, petugas menyelidikinya dengan melakukan pengintaian.

"Saat melakukan pengintaian, petugas yang mencurigai kedua pria mengendarai Yamaha Mio Soul plat BK 6138 ABQ langsung memberhentikan. Petugas yang melakukan penggeledahan, mendapati sabu dari kedua tersangka," terangnya.

Mantan Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia ini menambahkan, guna menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.

"Saat ini keduanya telah ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap asal barang haram tersebut," tambahnya.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba di Kota Medan," bagi warga masyarakat, seyoginya agar pro-aktif untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika," ajaknya.

Pantauan di Mapolsek Medan Baru, kedua tersangka langsung digiring ke ruangan penyidik. Keduanya dijerat dengan Undang - undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.