MEDAN -‎ Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan berkas perkara (P-19) tahap satu tersangka Siwaji Raja alias Raja Cs ke Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala, pengembalian ini dilakukan karena adanya kekurangan dalam berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun, Indra Gunawan alias Kuna (43) secara materi penyidikannya. Sehingga harus dilengkapi.

"Berkas P19 perkara milik Raja sudah kita kembalikan ke ‎Polrestabes Medan untuk dilengkapi. Tapi, saya lupa harinya kapan dikembalikan berkas itu. Yang pastinya, beberapa hari yang lalu lah," ungkap Yunitri, Kamis (30/3/2017).

Begitupun, Yunitri enggan membeberkan kekurangan materi penyidikan dalam berkas perkara tersebut. Namun, pihak Kejari Medan meminta agar penyidik kepolisian segera melengkapi berkas perkara itu, sesuai petunjuk yang diberikan oleh tim JPU dari Kejari Medan ini.

"Untuk dilengkapi segeralah oleh penyidik kepolisian. Sudah kita berikan petunjuk juga untuk dilengkapi berkas tersebut," katanya.

Berkas perkara yang dikembalikan bukan milik Raja. Tapi, milik tersangka lainnya, seperti berkas peraka milik ‎Jo Hendal alias ZEN (41), Chandra alias Ayen (38), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31).

"Iya, semua kita kembalikan berkas perkaranya kepada Polrestabes Medan. Sekaligus kita kembalikan," katanya sembari mengatakan, berkas perkara tahap satu milik Raja Cs diterima oleh Kejari Medan, Pekan Lalu.

Sebelumnya, salah satu tersangka dalam pembunuhan berencana ini, yakni Raja mengajukan Pra Peradilan (Prapid) di PN Medan. Dalam Prapid tersebut, Hakim Tunggal Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan dari tim kuasa hukum Raja, Selasa (14/3/2017) lalu.

Keesokan harinya, (Rabu, 15/3/2017, sang pengusaha batu bara itu pun dikeluarkan dari jeruji sel penjara milik Polrestabes Medan. Namun, beberapa langkah meninggalkan gedung Polrestabes Medan, Raja kembali ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah penyidik kepolisian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja. Dan akhirnya, Raja kembali dijebloskan dalam penjara serta proses hukum masih terus dilakukan hingga saat ini.