SERDANG BEDAGAI – M Saleh (37) warga Dusun 1, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Beagai, ditangkap Polsek Firdaus di sekitar jalan lintas sumatera (Jalinsum), tepatnya di simpang Pasar Semut, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Minggu (26/3/2017) malam.

Informasi yang diterima GoSumut, Senin (27/3/2017), penangkapan ini berawal ketika petugas mendapatkan informasi adanya seorang yang baru saja membeli sabu di Desa Sei Bamban.

Saat akan diamankan petugas, pelaku yang mengetahui kedatangan polisi lalu membuang satu paket sabu ke tanah. Namun petugas melihat kejadian ini dan meminta pelaku untuk memungut sabu yang dibuangnya. Akhirnya, bersama barang bukti, Saleh langsung diboyong ke Polsek Firdaus untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kepada penyidik Saleh mengaku, sabu tersebut baru saja dibelinya untuk dipakai sendiri, namun dirinya ditangkap saat melintas di Sei Bamban.

“Sabu itu untuk aku pakai sendiri,” akunya.

Sementara itu, Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan SH mengatakan, tertangkapnya tersangka Saleh atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan.

“Melihat polisi datang, tersangka sempat membuang sabu tersebut, namun berhasil kita amankan,” terangnya.