BATUBARA - Dua orang warga Kecamatan Talawi yang sengaja buka judi jenis Dadu disebuah pergelaran pesta di Dusun Vlll Mekar Baru, Desa Binjai Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara ditangkap polisi.

Masing-masing atas nama, Sugito (52) warga Dusun Vlll Mekar Baru, Desa Binjai Baru, dan Ngatimen (48) warga Dusun lV Desa Mekar Baru.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK. M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH.MH menjelaskan, bahwa pada awalnya masyarakat didaerah itu memberi informasi pada polisi bahwa dua orang warga sudah sering melakukan aktivitas membuka judi jenis dadu kopyok diperkisaran Kecamatan Talawi. Berdasarkan informasi tersebut petugas segera melakuan penyelidikan ke TKP.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/3) sekira pukul 21.30 WIB, oleh tim Opsnal Reskrim Polres Batu Bara disebuah pesta pernikahan di Dusun Vlll Mekar Baru, Desa Binjai Baru.

Dari keduanya petugas menemukan 2 set dadu, 1 buah beberan, 2 buah penutup dadu yang terbuat dari ember plastik, 1 buah piring, 4 buah lilin, 1 lembar terpal sebagai alas dan uang tunai sebesar Rp144.000.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat pasal 303 tentang perjudian,” terang Kasat.