MEDAN - Petugas Imigrasi Kelas II Belawan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemalsuan dokumen. Tersangka diketahui bernama Roy alias Muhammad Roy alias Rosyam Tana (26) warga negara Pakistan dengan nomor dokumen paspor JD1015311. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan melalui Kasi Wasdakim, Ridha Putra, Jum'at (24/3/2017) menyebutkan, tersangka telah tinggal di Malaysia selama dua tahun.

Menurut Ridha Putra, tersangka membuat dokumen yang diketahui berdomisili di Simalungun dibantu oleh temannya yang mengenalkannya kepada salah seorang agen. "Agen juga menerima uang 7 juta rupiah kemudian agen itu menghilang," imbuh Ridha.

Ridha mengungkapkan, pada tanggal 16 Maret 2017 tersangka mengajukan permohonan paspor ke Kanim Belawan dan saat petugas melakukan wawancara ada kecurigaan dikarenakan bahasa Indonesianya kurang lancar.

"Diketahui Wasdakim ternyata tersangka adalah warga negara Pakistan. Dia ingin menikah dengan WNI dan ingin memiliki usaha di Indonesia," ujarnya lagi.