TANJUNGBALAI-Di tempat Kejadian Perkara jalan Jend Sudirman KM 1,5 Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur, tiga orang laki laki yang diduga melakukan pungutan liar, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (Sat Reskrim Polres Tanjungbalai).

Pembentukan Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukum Pemko Tanjungbalai, bukan Isapan jempol belaka atau formalitas, ini dibuktikan dengan diamankannya seorang Pegawai Negeri Sipil (1 PNS), Seorang 1 Tenaga Suka Rela & 1 masyarakat saat meminta sejumlah uang kepada korban.

Hal ini dikatakan Waka Polres Kompol Anggoro Wicaksono didampingi Kasubbag Humas AKP Yani Sinulingga dengan Seizin Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH, Diruang Kerjanya.

Dikatakannya, Tim Saber Pungli, mengamankan tiga pria, ini karena adanya keresahan masyarakat yang memberikan laporannya, sehingga menindaklanjutinya dengan turun kelapangan, dan saat sebuah truk mengangkut bahan bahan Hypermart Market yang datang dari luar kota Tanjungbalai memasuki wilayah hukum Pemko Tanjungbalai, diberhentikan dengan meminta sejumlah uang.

Lanjutnya, awalnya korban yang diketahui bernama Nurmansyah, 25, Supir truk, warga Pasar Jorong Desa Batu Kambing Kec. Ampek Nagari Kab. Agam Prov. Sumatera Barat, keberatan mengeluarkan uang, namun setelah berkoordinasi, ketiga pelaku disuruh datang ke Hypermard Market dan menyereahkan sejumlah uang, Tim Saber pungli yang mengetahui segera turun kelokasi melakukan penangkapan dan menggiringnya ke Markas Komando.

Ia menuturkan, 3 (tiga) orang laki-laki dalam Operasi Tangkat Tangan (OTT) yang diduga melanggar hukum Tindak Pidana Pasal 12 UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diketahui masing-masing bernama : -Aminuddin Margolang Als Margolang, 34,Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan (PNS Dishub) dijajaran Tanjungbalai, warga Dusun-II, Desa Teluk Dalam Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan.

Husni Thamrin Als Thamrin, 39, Tenaga Suka Rela (Honorer Dishub) Tanjungbalai, beralamat dijalan Anwar Idris Lingk-V Kel. Gading Kec. Datuk Bandar dan -M. Rafzan Yusuf, Lk, 25 Tahun, Wiraswasta, Jln. Teuku Umar, No. 41 Blok A Lingk-III Kel. Karya Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Dari tangan ketiga laki laki yang ditangkap Tim Saber Pungli, disita barang bukti berupa : 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- dengan jumlah total Rp 100.000,-., 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Scorpio BK 2074 Q milik Dishub kota Tanjungbalai dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia.

"Sabar yang bang, ketiga orang pria tersebut, sekarang dilakukan penyelidikan dan diperiksa yang intensif pihak Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila ada kabar nanti kita beritahukan," tegas AKP Y Sinulingga menutup.