MEDAN - Pasca dikabulkannya Pra-Pidana (Prapid) Siwaji Raja dan kembali ditangkapnya pengusaha tambang batu bara itu oleh satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada Senin (13/3/2017) pekan lalu. Kini, kuasa hukum terduga otak pelaku pembunuhan bos Airsoftgun Indra Gunawan alias Kuna tengah mempersiapkan langkah-langkah dan upaya hukum untuk mendaftarkan kembali praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas, Julheri Sinaga ketika dikonfirmasi  GoSumut lewat sambungan telepon, Kamis (23/3/2017).

Julheri menyebut, ia dan tim kuasa hukum Elza Syarief akan mendaftarkan praperadilan ke 2 di Pengadilan Negeri Medan.

"Saat ini kita tengah berembuk dan mendiskusikan bersama tim bu Elza untuk melakukan praperadilan. Rencananya, menurut bu Elza akan kita daftarkan pekan depan. Tapi pastinya, akan kita kabar kembali," kata Julheri.

Selain itu, Julheri menyebutkan bahwa tim kuasa hukum telah melayangkan surat resmi ke Mabes Polri, Irwasum, DPR RI dan Kejaksaan guna melaporkan tindakan Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang dinilai telah mengangkangi putusan Pengadilan dan melakukan kriminalisasi terhadap kliennya yang ditangkap kembali sesaat setelah dibebaskan pasca dikabulkannya putusan praperadilan.

"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan saat ini, kita sudah melayangkan surat laporan resmi ke Mabes Polri, Irwasum, DPR RI dan Kejaksaan Agung terkait belum dilakukannya putusan pengadilan di mana Polrestabes Medan yang belum membayarkan uang Rp 1 juta dan merehabilitasi nama baik klien kita dengan membuat pernyataan ke media cetak nasional dan media elektronik nasional. Selain itu, laporan tentang kriminalisasi yang didapat klien kita pada saat kembali ditangkap, klien kita mengalami luka di bagian lengan dan semua sudah dirangkum di surat laporan yang dilayangkan," sebutnya.

Julheri menambahkan, bahwa ia dan tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan strategi dan langkah-langkah untuk pengajuan praperadilan mendatang.

"Belum bisa kita sebutkan, yang jelas sampai saat ini kita terus melakukan diskusi mengenai langkah-langkah apa yang akan kita ajukan ke prapid nanti," tambahnya.

Saat disinggung, apakah tim kuasa hukum mengetahui Novum (temuan baru) yang diperoleh Polrestabes Medan, Julheri menerangkan, bahwa temuan baru tersebut hanya dari keterangan saksi ahli telematika mengenai pertemuan Siwaji Raja dan para tersangka lainnya.

"Kalau untuk temuan baru belum kita ketahui. Sejauh ini yang kita tahu, seusai dengan pernyataan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengenai saksi ahli telematika itu yang menyebut keterkaitan klien kita pada sebuah pertemuan dengan para tersangka-tersangka lainnya di suatu tempat. Untuk perkembangan selanjutnya akan kita kabari lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pasca dikabulkannya praperadilan oleh Majelis Hakim Erintua Damanik, Siwaji Raja yang disebut oleh penyidik sebagai orang di belakang pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna sempat menghirup udara segar setelah melewati perjalanan panjang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Namun, Ketua Pharisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut ini kembali ditahan oleh Sat Rekrim Polrestabes Medan setelah selangkah keluar dari Mapolrestabes Medan. Tidak sampai di situ, Siwaji Raja juga ditetapkan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 340 Subs 338 tentang pembunuhan berencana.