Tunggak Rp6,5 Miliar, 3 Wajib Pajak di Medan Terancam Disandera
![]() |
Ilustrasi |
Rabu, 22 Maret 2017 17:00 WIB
Penulis: Indra BB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Tiga Wajib Pajak (WP) yang hingga kini masih menunggak pajak dengan total nilai Rp 6,5 miliar terancam akan dilakukan penyanderaan (gijzeling) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar, mengatakan akan segera melakukan penyanderaan terhadap tiga wajib pajak yang masih menunggak."Iya, saat ini ada tiga lagi (wajib Pajak) yang sedang di proses. Mereka menunggak totalnya sekitar Rp 6,5 miliar," ujar Mukhtar, Rabu (22/3/2017). Namun, Mukhtar belum mau merincikan ketiga wajib pajak yang masih menunggak tersebut. Mukhtar hanya mengatakan ketiga wajib pajak itu masih berdomisili di Medan.Ads
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Hukrim, Medan, Sumatera Utara |