MEDAN - Tiga Wajib Pajak (WP) yang hingga kini masih menunggak pajak dengan total nilai Rp 6,5 miliar terancam akan dilakukan penyanderaan (gijzeling) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar, mengatakan akan segera melakukan penyanderaan terhadap tiga wajib pajak yang masih menunggak.

"Iya, saat ini ada tiga lagi (wajib Pajak) yang sedang di proses. Mereka menunggak totalnya sekitar Rp 6,5 miliar," ujar Mukhtar, Rabu (22/3/2017).

Namun, Mukhtar belum mau merincikan ketiga wajib pajak yang masih menunggak tersebut. Mukhtar hanya mengatakan ketiga wajib pajak itu masih berdomisili di Medan.

"Iya, mereka itu dari 11 orang WP tertunggak kemarin. Ketiganya dari perorangan dan badan hukum," terangnya.

Mukhtar menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik ketiga wajib pajak itu untuk menebus hutangnya. Dia juga menghimbau agar mereka menggunakan program Tax Amnesty yang saat ini tersisa 10 hari lagi.

"Kita beri kesempatan, kan masih ada Tax Amnesty 10 hari lagi, kita beri kesempatan mereka melunasinya," kata Mukhtar.

Namun jika hingga tanggal 10 Maret 2017 mendatang, ketiga Wajib Pajak itu tidak juga melunasi, Maka DJP Sumut I akan melakukan penyanderaan.

"Kalau mereka tak manfaaatkan juga sisa waktu ini, jalan terakhirnya pada April nanti kita lakukan penyanderaan," pungkasnya.