SERDANG BEDAGAI – Walaupun pernah menjalani hukuman di LP Lubukpakam selama 8 bulan dalam kasus narkoba tidak membuat Doly Platu Pribadi (36) kapok tetap menjalankan profesinya sebagai pengedar sabu.

Akibatnya Duda anak 2 tinggal di Gang Sedar Dusun Bakaran Batu, Kecamatan, Beringin, Deli Serdang, ditangkap polisi saat menunggu Pembeli dipinggiran jalan, disekitar lingkungan Tempel, keluarahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Menurut sumber, tertangkapnya pengedar sabu antar kabupaten ini berawal dari adanya laporan masyarakat diterima Kapolres Sergai, AKBP. Eko Suprihanto SH,SIK,MH seputar adanya pengedar sabu menunggu pasien.

Dari laproan itu Kapolres perintahkan anggotanya turun kelokasi untuk melakukan penggrebekan. Begitu melihat pelaku dijalan, polisi langsung meringkusnya. Dari tangannya ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 2,2 gram, 9 plastik kosong berada dalam dompet disaku celananya.

Doly ngaku, dirinya nekat jual sabu akibat tidak ada pekerjaan setelah menjalani hukuman di LP Lubuk Pakam. Profesi itu dilakukannya sudah tahunan.

“Mau ngasi makan anak aku gak kerja, terpaksalah jual sabu,” kilah duda itu.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Rasmaju Tarigan SH mengatakan, tersangka ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat diterima Kapolres kemudian dilakukan pengembangan.

“Saat menunggu pasien, tersangka kita ringkus berikut barang bukti sabu 2,2 gram,” terang AKP Rasmaju atrigan.