MEDAN - Hingga saat ini, kuasa hukum Rahudman Harahap belum melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis 10 tahun penjara yang diterima kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa, Medan.

"Sampai saat ini, belum ada kita terima pemberitahuan dari tim kuasa hukumnya (Rahudman Harahap)," ungkap ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (21/3/2017).

Adapun upaya hukum yang belum dilakukan Rahudman yakni Peninjauan kembali (PK) atas vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap Rahudman Harahap. Meski sebelumnya tim kuasa hukum Rahudman Harahap akan mengajukan PK dalam putusan ini.

Dalam putusan majelis hakim MA, bulan Desember 2016, Mantan Wali Kota Medan itu, dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda ‎Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Dengan ini, pihak Kejaksaan menilai bahwa Rahudman Harahap menerima putusan tersebut, tanpa menempuh jalur hukum yang lain.‎

"Tidak ada pemberitahuan. Jadinya, tidak tahu lah," kata Sumanggar.

Putusan ditingkat kasasi itu, Sumanggar menjelaskan, Majelis Hakim MA memutuskan perkara ini, pada bulan Desember 2016, lalu. Kemudian, salinan petikan putusan diterima oleh JPU dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, pada 7 Febuari 2017.

Selanjutnya, JPU melakukan administrasi eksekusi pada tanggal 27 Febuari 2017.‎ Kemudian, pada tanggal 6 Maret 2017, tim kejaksaan melakukan eksekusi terpidana atau pemberitahuan putusan dalam bentukan petikan petusan, yang langsung disampaikan JPU kepada Rahudman Harahap di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

"Jadi, orangnya (Rahudman) sudah kita eksekusi sesuai dengan putusan tersebut," ujar Sumanggar.

Untuk diketahui, Rahudman Harahap bersama tersangka lainnya, yakni mantan Dirut PT ACK Handoko Lie diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Lahan itu, merupakan aset dari PTKAI di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Para terpidana juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Selain itu, penyidik Kejagung sudah melakukan penyitaan sebagian bangunan yang didirikan oleh PT.ACK menjadi Mall Center Point, yang berada di jalan Jawa Medan. Namun, penyitaan itu. Terkesan ceremonial. Pasalnya, hingga kini mall termewah di Kota Medan ini. Tetap beroperasi dan menjalani usahanya seperti biasanya.