MEDAN - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Sergai, Darwin Sitepu (DS) mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergai sebesar Rp 11,1 miliar. Padahal penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka.

"Iya, dia (DS) mangkir dari pemanggilan penyidik," ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (21/3/2017).

Dalam kasus ini, pihaknya masih terus mengoptimalkan penyidikan untuk penetapan tersangka nantinya.

"Kita bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Karena kemarin kita sudah periksa 20 saksi itu sehingga kita sudah mengumpulkan bukti saja,"beber Sumanggar.

Sebelumnya, Pidsus Kejatisu menggeledah kantor Dinas PU Pemkab Sergei, dan kantor PPKA Pemkab Sergei guna mencari alat bukti baru berupa dokumen untuk proses penyidikan kasus tersebut.