MEDAN - Suka duka selalu bersama. Mungkin kata-kata romantis inilah yang masih dipedomani pasangan suami istri (pasutri), Yogi Indra (29) dan Riri Purwanti (30). Bagaimana tidak, saat ditangkap personel kepolisian dan dibawa ke komando, keduanya tetap menunjukkan keromantisannya. Tangan diborgol, tapi tetap bergandengan tangan.

Warga yang menetap di Perumahan Putri Deli Kecamatan Namorambe diciduk petugas kepolisian dikarenakan mengantongi dua ampul daun ganja kering yang siap dikonsumsi ketika berada di Simpang Pemda, Medan Selayang, Selasa (21/3/2017).

Informasi yang diperoleh GoSumut di Mapolsek Sunggal, pasutri itu ditangkap petugas berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dua pecandu daun ganja kering yang akan menikmati barang haram tersebut di Medan Selayang.

"Setelah memperoleh informasi, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Ketika tiba di lokasi, petugas mendapati korban dan langsung melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua ampul daun ganja kering siap pakai dari saku celana Riri Purwanti," terang orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Usai diamankan, keduanya berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

Namun, ketika ditanya apakah benar keduanya merupakan suami istri, mantan Kepala Kepolisian Sektor Delitua ini mengaku belum mengetahuinya. "Mereka bilang suami istri. Tapi belum ada bukti yang menyatakan itu," ujar alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, Yogi sendiri ketika ditanya mengakui perbuatannya. Dia tidak menampik bahwa barang haram itu hendak digunakannya bersama sang istri.

"Memang itu punya saya. Mau kami pakek," katanya.

Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan ke rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.